Selasa, 01 Desember 2015

Resiko (menjadi) Lembaga Pencetak Guru di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (Menyorot LPTK di Lembaga Pendidikan Islam dalam Kancah Transformasi Global)


Oleh: Serli Mahrus

Membicarakan pendidikan di Indonesia seakan menyelami samudera luas, ia berlangsung kompleks dengan berbagai dinamikanya, begitupun mendiskusikan lembaga pendidikan, sejak sekolah anak usia dini hingga perguruan tinggi tidak bisa terlepas dari komponen yang ada dalam sistem pendidikan itu sendiri, dasar dan tujuan, administrasi, pengorganisasian, kurikulum, sarana prasarana, biaya, masyarakat, siswa, serta guru.
Satu di antara isu utama dunia pendidikan saat ini adalah citra pendidikan Islam, mengharapkan keunggulan atau kualitas masih sangat jauh ketinggalan, terlebih ketika dihadapkan pada realitas pendidikan di daerah saat ini, kita sangat sulit menemukan sekolah Islam yang bonafid dan memiliki kualitas yang bagus. Para orang tua muslim harus menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah Kristen/Katolik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, pernyataan yang mengemuka adalah “Sulit mencari sekolah islami yang baik, sama sulitnya dengan mencari sekolah Katolik yang buruk”. Terdapat stigma, seperti yang dijelaskan Baharuddin et.al (2012) bahwa pendidikan Islam berada pada second class sebab pendidikan Islam tidak mampu memenuhi kebutuhan pelanggan apalagi untuk memenuhi tuntutan zaman yang terus menerus berubah (transformating).
Memasuki tahun 1990-an dan seterusnya, Pendidikan Islam kini, seiring berhembusnya keran kebebasan di zaman reformasi, lembaga pendidikan Islami bonafid mulai berjamuran dan menjadi pilihan utama keluarga muslim Indonesia. Sekolah-sekolah ini bisa menyaingi hegemoni sekolah Kristen/Katolik dalam torehan prestasi baik level regional maupun internasional. Sekedar mengambil contoh kita memiliki Jaringan Sekolah Al-Azhar dan MAN Insan Cendikia, Sekolah Islam Terpadu dan beberapa sekolah bonafid yang telah bermain dalam level nasional. Belum lagi sekolah-sekolah Islam bonafid di daerah yang menjadi pilihan utama para orang tua di daerah dan mampu menjadi terdepan dalam torehan prestasi. Meski perimbangan sekolah bermutu dan sekolah tertinggal masih belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan, masih banyak PR yang mesti diselesaikan, namun perbincangan upaya meningkatkan kualitas pendidikan Islam dari waktu ke waktu tetap harus dilakukan, terutama pada masalah komponen pendidikan yang menjadi indikator mutu lembaga pendidikan.
Komponen pendidikan di atas jika mengalami persoalan, akan berdampak pada rendahnya mutu pendidikan, satu di antara variabel yang esensial dan patut diperhatikan adalah disebabkan oleh SDM guru yang masih relatif rendah, berdasarkan berbagai sumber, di antaranya Muhaimin (2006) menyimpulkan bahwa profesionalitas guru di Indonesia masih tergolong rendah baik dari aspek input, distribusi, mutu akademik, aktivitas ilmiah maupun kelayakan atau penguasaan di bidangnya. Berdasarkan kenyataan di atas, asumsi awal yang bisa dijadikan hipotesa adalah jika mutu guru rendah, maka indikator awal kegagalannya adalah pada saat prosesnya menjadi guru, yaitu di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menelorkannya. Faktor mana yang paling dominan menjadi penyebab di antara input, proses dan mutu akademik guru, menurut penulis harus dikaji lebih lanjut.
Pada konteks Pendidikan Islam, lembaga pencetak guru (LPTK) dipercayakan pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), terdapat keunikan-keunikan tersendiri bila ditelisik lebih jauh, terutama pada fase reformasi kebijakan politik pendidikan Pemerintahan Indonesia, yang ditandai dengan diluncurkannya UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Isu fenomenal yang mengemuka adalah perihal sertifikasi yang menuntut kualifikasi dan kompetensi guru dan dosen, yang berimbas pada tunjangan yang menjadi hak bagi peningkatan kesejahteraan dan diharapkan berimplikasi positif pada peningkatan mutu Pendidikan Islam.
Kualifikasi bagi guru yang layak sebagai prasyarat memperoleh tunjangan sertifikasi adalah harus berpredikat Sarjana dan lulus sertifikasi (apakah melalui kelengkapan Portofolio atau mengikut Pendidikan dan Latihan/PLPG, sekarang muncul alternatif PPGJ dan PPG), para guru yang sebelumnya berkualifikasi PGA atau Diploma pun diberikan kesempatan mulai tahun 2007 untuk meningkatkan kualifikasi. Fenomena umum yang muncul adalah Fakultas Tarbiyah menjadi fakultas primadona, di banyak perguruan tinggi, pihak universitas hampir kewalahan melihat perimbangan input mahasiswa yang masuk ke Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ini dibandingkan dengan fakultas-fakultas lainnya.
Kompetensi yang dituntut meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Berdasarkan landasan yuridis dan pendapat di atas, istilah profesional mengandung makna yang lebih luas dari sekedar menunjuk orang yang memiliki kemampuan teknis. Seorang pendidik yang memiliki kualitas mengajar yang tinggi misalnya, belum serta merta menjadikannya sebagai pendidik profesional. Secara sederhana dapat dipahami bahwa guru profesional itu adalah guru yang memenuhi kriteria memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada pembahasan ini, seringkali masih ditemukan kesenjangan yang mencolok antara harapan dan kenyataan.

Menurut pengamatan penulis di sejumlah tempat, seperti juga yang disimpulkan Pusat Penelitian Kebijakan Badan Diklat Kemendikbud menghasilkan bahwa sertifikasi guru terkesan belum cukup mampu  menjadi pintu masuk peningkatan mutu pendidikan, kecuali baru berfungsi sebagai kertas berharga pemberian pengakuan untuk memperoleh tunjangan dan meningkatkan taraf hidup guru, fenomena belum mengarah pada kemampuan untuk meningkatkan kinerja, kompetensi dan profesionalisme guru. Bahkan terdapat kecenderungan kembali bergelut dengan pola kerja lama yang cenderung pasif, searah, monoton, kurang kreatif, dan lain sejenisnya. Sertifikasi sebagai pengakuan telah menguasai kompetensi dan kemampuan mengajar yang diharapkan, tidak berbanding lurus dengan kinerja pembelajaran yang diwujudkan.
Berdasarkan gejala-gejala yang muncul dalam persoalan pendidikan di atas, maka diperlukan kajian lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan LPTK termasuk di dalamnya FTK (Fakultas Tarbiyah dan Keguruan) di bawah PTAI dalam meluluskan calon guru professional dan apa yang menjadi masalah dan resiko yang dihadapi terutama dalam kancah global.
Menyorot Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK-PTAI)

Tujuan utama Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah menyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang handal, seperti diuraikan oleh Aceng Muhtaram (1998) Institusi yang menyelenggarakan PTK harus terus dibangun agar mampu menghadapi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan baik. Bersamaan dengan itu mobilitas yang tinggi harus dimiliki oleh LPTK. Dengan demikian LPTK pun dapat memberi tekanan balik terhadap tantangan dan ancaman dari berbagai pihak. Artinya organisasi PTK harus dibangun agar memiliki ketahanan yang tangguh.
Pada konteks Pendidikan Islam, pada prinsipnya PTAI sebagai lembaga pendidikan tinggi, secara legal-formal eksistensinya tidak berbeda dengan PTU lainnya, karena itu, sebagai bagian dari sub-Sistem Pendidikan Nasional, PTAI juga terikat dengan komitmen mengemban misi utama perguruan tinggi, yakni Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam rangka memegang kuat komitmen itulah, PTAI mewarnainya dengan citra diri yang menonjolkan kehidupan jiwa agama (keislaman).
Terkait dengan jumlah Perguruan Tinggi Agama Islam dari hari ke hari secara kuantitas mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Tentu saja dengan jumlah tersebut, dilihat dari segi kuantitasnya, patutlah untuk disyukuri. Di lingkungan Kementerian Agama ada 52 buah perguruan tinggi  berstatus negeri, sedangkan yang berstatus swasta melebihi 600 buah.  Demikian pula, di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional hanya ada sekitar 80 PTN, tetapi tidak kurang dari 3000 PTS yang ada di seluruh  Indonesia. Hal ini menunjukkan partisipasi yang besar dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sangat tinggi. bayangkan saja, di Kota Malang tidak kurang dari 40 Perguruan Tinggi swasta dengan berbagai variannya, perguruan tinggi bahkan berdiri di tingkat kecamatan. Sepertinya fenomena seperti ini hanya ada di Indonesia.
Namun demikian perlu dipertanyakan sejauh manakah kondisi dari sebagian PTAI tersebut. Menakar kualitas PTAI dibanding dengan PTU? Apakah sudah benar-benar menjadi Perguruan Tinggi, atau hanya sekedar menjadi lembaga “pencetak” ijazah, lalu apa bedanya dengan kantor kecamatan atau Samsat yang bisa menerbitkan banyak KTP atau STNK. Perguruan tinggi yang dikhawatirkan tidak pernah mengetahui bagaimanakah kompetensi dan daya serap (akseptabilitas) lulusannya di masyarakat atau seberapa kompeten dalam memenuhi tugas-tugas keprofesiannya tentu akan banyak menanggung resiko.
Seperti yang diprediksi para ahli, di antaranya Aviliani (2014) , yang melihat Indonesia akan kebanjiran pengangguran perguruan tinggi pada tahun 2020 dengan sebutan pengangguran intelek. Seiring dengan terbukanya akses global yang diawali dengan MEA (masyarakat ekonomi Asean), justeru masyarakat akan terpinggirkan dengan pekerja negara lain yang datang.
Partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap pendidikan tentu membaikkan bangsa, selain membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa juga menyerap tenaga kerja. Pada aspek lain, maraknya pendirian perguruan tinggi menambah daftar persoalan bangsa ini, satu di antarnya adalah menjadi terbatasnya pengawasan atau kontrol mutu dari pemerintah ditambah penyelenggara secara internal kurang memahami bagaimana penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Tiap perguruan tinggi dengan kompetisi yang ketat berpikir keras agar kuota input mahasiswa terpenuhi dengan berbagai cara dan bukan tidak sedikit yang kalah tidak mendapatkan kuota mahasiswa yang memadai. Praktik kelas jauh atau pertemuan akhir pekan yang tidak representatif cenderung ditawarkan, agar kuota kelas terpenuhi.
Lembaga pendidikan adalah sebuah lembaga strategis, yang mampu mengantarkan kesuksesan seseorang pada kebahagiaan hidup, dengan memiliki ijazah seseorang memiliki pekerjaan dan status sosial, seperti agama yang mengantarkan orang ke syurga, begitupun sekolah dengan ijazah mengantarkan orang pada kesuksesan, dalam hal ini, Ivan Illich (1926-2002) menyebut sekolah sebagai “agama baru”. Jika penyelenggaraan pendidikan sudah kian pragmatis, standar mutu bakal ditawar rendah, tidak sedikit yang memanfaatkan kondisi perguruan tinggi yang sedang memerlukan pertolongan ini, sehingga melakukan tawar menawar dan runding harga pada selembar ijazah.
Lembaga penyelenggara pendidikan yang kurang memperhatikan mutu akan berdampak luas, pada konteks Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, jika mahasiswa yang dicetak lulus sarjana tanpa melalui proses mutu, dapat dibayangkan jika ijazah yang diperolehnya dapat memposisikannya menjadi guru, bermulalah persoalan mutu selanjutnya, standar penguasaan ilmu yang dimiliki, keterampilan mengajar yang dikuasai, menghasilkan pendidikan yang tidak bermutu. Terjadilah warisan pendidikan tanpa mutu pada peserta didik, hal ini terus berlanjut, seperti lingkaran syetan yang terus berputar. Siswa yang lulus di jenjang SLTA/MA yang tidak bermutu tidak akan diterima di PT bermutu, ia juga hanya akan diterima oleh PT yang kurang mampu bersaing.
Raw input yang kurang bermutu akan mempengaruhi proses dan output, apatah lagi pihak lembaga tidak mampu menjamin keberhasilan proses yang diselenggarakan. Seperti dijelaskan Haidar dalam bukunya Peluang dan Tantangn PTAI, bahwa lulusan SLTA (SMA/SMK/MA) sesungguhnya tidak benar-benar pernah dipersiapkan secara akademik (tinjauan kurikulum) maupun mental untuk memasuki PTAI, maka secara kuantitatif tidak mustahil seandainya mereka memasuki PTAI setelah lulus ujian masuk, atau bahkan mereka memasuki PTAI hanya sebagai pelampiasan terakhir karena tidak diterima di PTU favorit. Berarti PTAI hanya sebagai alternatif terakhir saja.
Jadi, orientasi Pendidikan Tinggi itu sendiri yang dalam hal ini adalah PTAI harus mampu menyiapkan peserta didik menjadi cakap akademiknya dan juga profesional secara praktisnya.
Dalam penilaian masyarakat yang majemuk ini, out-put FTK PTAI dihadapkan pada penilaian yang masih dipandang sebelah mata, disebut profesional tidak sampai, disebut ulama juga belum jadi. Hal ini didasari oleh beberapa fenomena yang penulis sarikan dari beberapa data di antaranya poin yang ditulis Fathurrahman (2012) diantaranya: Pertama, mahasiswa dan lulusan FTK-PTAI umumnya tidak memiliki kompetensi profesionalitas / pengetahuan yang memadai atau kalau tidak disebut sangat lemah dalam penguasaannya terhadap teks-teks klasik (kitab kuning), dibandingkan mereka yang berlatar belakang  pesantren. Padahal literatur pokok yang harus dipelajari di PTAI bersumberkan pada teks klasik itu sendiri. Ladang utama lulusan FTK PTAI adalah madrasah yang rumpun mata pelajaran khususnya PAI mengarah pada SKI, Akidah Akhlak, Al-Quran Hadis, dan Fikih. Apakah dapat dijamin kompetensinya dalam menguasai bidang-bidang tersebut, sering kali masih ditemukan mahasiswa atau lulusan PTAI yang tidak ”fasih” membaca al-Quran, apalagi jika harus ditempatkan di pondok pesantren.
Oleh karena itu, sebagai tempat penggemblengan dan pembinaan calon intelektual muslim, FTK-PTAI harus mampu memberikan kemampuan berbahasa Arab secara memadai, mendalami mazhab dan ilmu al-quran hadis secara mumpuni, sehingga memungkinkan mahasiswa dan lulusannya dapat mengkaji kitab-kitab klasik, piawai dalam melantunkan ayat dan hadis serta tafsirnya, dialogis menerangkan akidah akhlak serta dinamika corak keberagamaan masyarakat kepada peserta didiknya secara kritis analitis dan rasional. Jadi walaupun di FTK-PTAI tidak hanya melahirkan calon guru PAI, namun juga guru-guru umum lainnya, tapi nilai lebih yang mesti dimiliki oleh lulusan PTAI adalah cira khas keagamaannya yang dapat diandalkan.
Kedua, tidak sedikit jumlah alumni FTK-PTAI yang dianggap tidak kompeten di bidang paedagogis, sehingga kurang trampil melaksanakan fungsi pelayanan terhadap peserta didik, terutama dalam menguasai pendekatan dan strategi dalam mengajar. Sehingga pelajaran didekati dengan model yang membosankan dan tidak mencerahkan.
Ketiga, kurangnya kompetensi sosial kemasyarakatan, jika ditinjau secara lebih luas, maka lingkungan pendidikan itu meliputi sekolah, masyarakat dan rumah tangga, maka seorang sosok pendidik tidak semata handal di sekolah, namun juga mampu dalam memimpin berbagai acara ritual keagamaan. Di sisi lain, mahasiswa dan alumni PTAI umumnya cenderung berfikir normatif, kurang mampu memahami konteks dan substansi empiris.
Implikasi lebih jauh adalah lahirnya sikap dan cara pandang mahasiswa terhadap agama dalam kaitannya dengan tantangan modernisasi cenderung sempit, atau bersifat legalistik-formalistik. Lebih lanjut, sisi minus lain dari PTAI adalah kelemahannya di dalam mengembangkan pengetahuan baru. Kondisi ini sangat kontras dengan situasi dunia saat ini, dengan menggejalanya ledakan ilmu pengetahuan (explosion of knowledge). Fakta menunjukkan bahwa dominasi kebudayaan Barat atau Jepang atas budaya-budaya lain di dunia ini, pada dasarnya disebabkan oleh kemampuan bangsa tersebut  mengembangkan pengetahuan baru.
Dilihat dari sudut ini, jelas bahwa pola pendidikan PTAI yang hanya menekankan kemampuan untuk memahami serta mengulang-ulang pengetahuan yang sudah ada dan mengabaikan kemampuan untuk mengembangkan diri bagi pengetahuan baru,  pada akhirnya akan membuat alumni PTAI menjadi pihak-pihak yang dirugikan dalam interaksinya dengan pihak lain. Untuk itulah diperlukan kerja sama interdisipliner pada setiap cabang ilmu pengetahuan, tak terkecuali ilmu agama. Reformasi pendidikan Islam telah dimulai pada penghujung abad 19 dan awal abad 20. Salah satu diantaranya yang paling mendasar adalah meletakkan kedudukan ilmu dalam pandangan Islam dan penguatan institusi pendidikan.
Sebuah Tawaran untuk FTK Menuju Lembaga Pendidikan Islam Bersaing di Era Globalisasi

Era globalisasi ditandai dengan semakin ketatnya persaingan ideologi, teknologi dan informasi. Masyarakat berada dalam kancah dunia tanpa sekat, tiap diri secara individu maupun organisasi berpacu menemukan identitas dalam komunitas dunia, lembaga pendidikan Islam tidak luput di dalamnya.
Seperti diuraikan oleh Aceng Muhtaram (1998) menjadi Pendidik yang mampu menghantarkan seluruh anak bangsa untuk survive di dalam kancah transformasi sosial global yang melahirkan berbagai paradoks. Dalam istilah UNESCO seperti yang diuraikan Tilaar (1998), paradoks tersebut disebut “ketegangan-ketegangan” yang meliputi antara yang: 1) global dan yang lokal, 2) universal dan individual, 3) tradisional dan yang modernitas, 4) program jangka panjang dan program jangka pendek, 5) kebutuhan untuk berkompetisi dan kesamaan kesempatan bagi seua orang, 6) kemajuan IPTEK yang pesat dan keterbatasan kemampuan manusia untuk menyerapnya, dan 7) spiritual dan material. Jauh sebelum itu, John Naisbiit memandang paradoks masyarakat dunia dengan sepuluh poin 1. Masyarakat Industri menjadi masyarakat Informasi; 2. Teknologi Paksa menjadi High Tech / High Touch; 3. Ekonomi Nasional menjadi Ekonomi Dunia; 4. Jangka pendek menjadi Jangka Panjang; 5. Sentralisasi menjadi Desentralisasi; 6. Bantuan Institusional menjadi Bantuan Diri; 7. Demokrasi Representatif menjadi Demokrasi Partisipatif; 8. Hierarki menjadi Jaringan; 9. Utara menjadi Selatan; 10. Salah satu menjadi Pilihan Berganda
Hal penting lainnya untuk dijadikan pedoman dalam mengembangkan misi PTK adalah memperhatikan kecenderungan dalam dunia pendidikan dan pembangunan. Wardiman Djojonegoro sebagaimana dikutip Supriyadi (1998) mengidentifikasi adanya enam kecenderungan dunia pendidikan di antaranya: a). hasil suatu proses pendidikan (outcome) bukan hanya akan diukur dari apa yang diketahui (know-what), melainkan apa yang secara nyata dapat ditampilkan oleh lulusan pendidikan (know-how), disertai sikap dan nilai kemandirian, prakarsa, kreativitas, etos kerja, ketekunan, dan ketepatan yang dapat ditampilkan; b). diperlukan tenaga ahli di bidang pengembangan pada tingkat profesional, menjadi problem solver pendidikan; c). Standar mutu pendidikan sudah sudah tidak sekedar nasioanl tapi sudah go international; d). Peningkatan ekspektasi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih bermutu, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan; e). Tuntutan pada pendidikan yang lebih relevan, merata, adil, manusiawi.
Memperhatikan beberapa kecenderungan pendidikan masa globalisasi di atas, maka institusi penyelenggara PTK harus ditopang dengan kemampuan bersaing yang tinggi, sehingga mampu menjawab segala tantangan. Maka dalam membangun institusi LPTK yang tangguh, termasuk di FTK PTAI, diperlukan komponen pokok sebagaimana diurai Aceng (1998) di antaranya: a). Governance, tugas dan tanggung jawab serta koordinasi fungsional antara pimpinan institusi; b). Standard dan prosedur kerja, yakni perwujudan aturan birokrasi dalam proses manajemen; c). Disiplin, yakni menyangkut komitmen dan kepatuhan, diikuti kreativitas tinggi; d). Kendali mutu, dengan konsep Total Quality Control secara sistemik meliputi faktor input, proses dan output.
Ketahanan sistem yang kokoh dari LPTK memiliki peluang lebih besar untuk dapat berkiprah dalam persaingan global. Dalam kaitan ini sejalan dengan pandangan Rosabeth Moss Kanter (Pimpinan Harvard Bussiness Review) sebagaimana dikemukakan Haedar Bagir (1995) ada empat sumber competitive advantages. Untuk suatu perusahaan (modern) yang sukses. Keempatnya juga cocok untuk diterapkan di LPTK termasuk di FTK-PTAI. Pertama, core competence, memusatkan seluruh perhatian berbasiskan informasi, penyampaian strategi ke seluruh lini, sampai yang paling bawah, menjadi tugas utama pimpinan LPTK; Kedua, time compression, LPTK harus berkompetisi dalam hal waktu, mulai dari keterdahuluan dalam menemukan hasil-hasil (Iptek dan Imtak), melakukan berbagai inovasi, dan merespon dengan cepat terhadap kecenderungan masyarakat pendidikan. Karena itu waktu luang dan sumber daya tertentu mesti disediakan bagi semua tenaga untuk menemukan dan mencoba gagasan-gagasan baru; Ketiga, continuous quality improvement, LPTK mesti memandang mutu tidak lagi sekedar bebas dari cacat. Ia memerlukan perbaiakan yang terus menerus seperti kaizen ala Jepang. Keempat, collaborations, hubungan lintas institusi, khususnya dengan pihak pemakai lulusan merupakan sumber kelebihan LPTK.
Dengan proses ini, tentu guru Indonesia tidak lagi bingung dengan perubahan kurilukum pendidikan yang silih berganti. Para guru juga akan mengerti apa yang harus dikerjakan dan apa yang dituju, karena guru itu sendiri adalah kurikulum bagi pembelajaran yang ia lakukan.
Sejalan dengan uraian di atas, Tilaar (1998) mengemukakan pentingnya untuk mendongkrak citra profesi guru dan meningkatkan mutu rekruitmen calon mahasiswa maka LPTK harus sedekat mungkin dengan universitas. Di samping itu organisasi LPTK harus ada keterkaitan dengan pasar kerja. Demikian pula dengan organisasi profesi, perlu keterkaitan untuk dapat menetapkan program-program standarisasi profesi sehingga apakah profesi itu meningkat. Sejalan dengan pendapat Tilaar tersebut, faktor dosen yang mengajar, tenaga administratif, sistem dan proses pembelajaran yang dilengkapi sarana memadai, terutama laboratorium Micro Teaching dan perpustakaan serta laboratorium praktek menjadi hal penting yang tidak bisa tidak mesti diperhatikan.
Perspektif agama meniscayakan manusia dengan keseluruhan potensi yang telah dianugerahkan, menjadi makhluk yang berkesempatan bertugas sebagai ‘wakil Tuhan’, dalam rangka memelihara dan membimbing seluruh semesta guna mencapai tujuan penciptaannya yaitu sebagai khalifatullah yang pada dasarnya merupakan tanggung jawabnya dalam rangka pengabdiannya sebagai Abdullah. Tujuan pendidikan Islam sama dengan penciptaan manusia, yakni menjadi manusia pengabdi Allah ‘abdullah’ sekaligus delegasi Tuhan pengatur alam semesta ‘khalifatullah’. Apa yang menjadi benang merah dalam menemukan titik temu masyiatullah ‘kehendak Allah’ dan masyiatul ‘ibad ‘keinginan yang dikehendaki manusia’ hanyalah dapat tercapai melalui pendidikan.
Dengan demikian, akan semakin urgenlah seluruh upaya umat manusia dalam menyelenggarakan pendidikan, betapa tidak, karena tanpa pendidikan, bakal tidak tercapailah tujuan hidup manusia itu. Dalam kaidah ushul fikih, “sesuatu yang dihukumi wajib, maka perantara untuk mencapainya juga menjadi wajib”, seperti wajibnya shalat dalam keadaan suci mewajibkan orang untuk bersuci. Kewajiban menuntut ilmu bagi tiap diri, berarti kewajiban dalam mempersiapkan segala hal yang mengkondisikan tiap orang memperoleh ilmu, maka dalam konteks ini, adanya lembaga pendidikan Islam yang berkualitas adalah sebuah keniscayaan, bila tidak maka resiko kemanusiaan dan suramnya masa depan menjadi ancaman.
Maka ciri khas yang menjadi tren keunggulan PTAI harus benar-benar diimplementasikan seperti yang diurai Yakob Matondang (1998) meliputi beberapa aspek di antaranya: Pertama kedalaman ilmu, Sebagai wahana alih teknologi dan pengembangannya, PTAI memokuskan diri pada pengembangan kajian dan penelitian terhadap tiga ayat Tuhan secara simultan, yaitu al-ulum an-Naqliyah, al-ulum al-Kauniyah dan al-ulum al-insaniyah secara integratif dan tidak parsial. Dengan kondisi yang demikian, lembaga tinggi agama Islam mampu mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam menghadapi era globalisasi; kedua, keluhuran moral, tidak hanya aspek intelektual, PTAI mementingkan aspek moral, sehingga peka terhadap problematika yang dihadapi umat serta turut serta mencarikan jalan keluarganya. melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian pada masyarakat dapat melaksanakan berbagai jenis partisipasi yang bersifat moral, baik dalam bentuk pemikiran dan gagasan, tenaga, kemahiran dan ketrampilan. Partisipasi optiomal yang diberikan lembaga pendidikan tinggi Islam diharapkan dapat memberi arah yang jelas terhadap perkembangannya dan perubahan yang terjadi, serta dapat mewujudkan kemslahatan maysrakat dalam mempersiapkan diri memasuki era globalisasi. Maka membangun institusi lembaga pendidikan yang bermutu adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar.
Memiliki keunggulan seperti yang dijelaskan di atas tidak serta merta menjadikan lembaga pendidikan Islam menjadi baik, diperlukan manajemen yang mumpuni, seperti yang ditawarkan Bambang Widagdo (2015) dengan paradigma pengelolaan pendidikan, bagaimana membangun Lembaga Pendidikan yang berdaya saing. Berdasarkan uraian tersebut, maka pihak manajemen lembaga pendidikan mulai mengintrospeksi atau evaluasi diri institusi, melakukan integrasi internal maupun adaptasi eksternal, mengorientasikan tujuan penyelenggaraan yang lebih terprogram berdasarkan visi, misi, budaya kerja yang secara terus menerus menerapkan model manajemen kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjutnya yang tidak hanya berorientasi contents tapi proses, tidak hanya bertanya “bagaimana” tapi “mengapa”, tidak hanya memberi pelatihan tapi juga pengalaman.
Memperhatikan aspek penyelenggara lembaga pendidikan mulai dari kurikulum, model mengajar, pelayanan pembelaran, budaya akademik dan kehidupan kampus serta eksposure pada level nasional dan internasional. Tidak mengabaikan stakeholder lembaga pendidikan mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan keluarganya, pemerintah, asosiasi profesi, dunia usaha dan industri serta stockholder (penyandang dana).
Berangkat dari hal tersebut, pihak lembaga seyogyanya mulai menyusun strategi peningkatan daya saing, menciptakan organisasi yang sehat dengan akuntabilitas dan otonomi yang tinggi, selalu melakukan evaluasi diri internal maupun akreditasi eksternal menuju organisasi yang berkualitas. Arah tema pengembangan pendidikan tentu dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya: a) suasana akademik, dengan membudayakan komunitas akademisi dan pelibatan berbagai pihak termasuk di dalam proses belajar mengajar; b) Memberikan kemudahan akses bagi seluruh lini, mulai dari proses penerimaan, proses pelayanan akademik, hingga akses pasar kerja; c) memperhatikan pemerataan daya tampung kepada segenap segmen input; d) Pengelolaan institusi, terutama pengelola pada level manejemen dan melakukan inovasi secara terus menerus; e) memperhatikan jaminan mutu secara terus menerus; f) menjalin kerjasama (partnership) dengan pasar kerja; g) kepemimpinan pihak leadership dalam mengelola lembaga sehingga dicapai efisiensi dan produktivitas serta selalu relevan dengan masa kekinian. Dengan model manajemen kinerja yang tawarkan, semoga lembaga pendidikan Islam yang bermutu dan berdaya saing dapat kita hadirkan. Semoga. Allahu a’lam bi al-Shawab.



Bahan Bacaan
Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2003).
Aceng Muhtaram, Mengembangakan LPTK dalam Perspektif Adaptabilitas Manajemen Nasional Pendidikan Memaasuki Era Milenium Ketiga, (Bandung: UPI, 1998).
Baharuddin dan Umiarso, Kepemimpinan Pendidikan Islam: Antara Teori dan Praktek, (Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2012).
Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998).
Fathurrahman, Analisis Kebijakan dan Problematika PTAI, Makalah, tidak dipublikasikan, 2012.
H. A. R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21, (Magelang: Tera Indonesia, 1998).
Haidar Bagir, Era Baru Manajemen Etis, (Kumpulan Surat dari Harvard, Bandung: Mizan, 1995).
Iskandar Agung, Continuing Prfessional Development (CPD) dana Perubahan Paradigma Sekolah, (Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud).
Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam: Mengurai Benang Kusut Dunia Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
Rudi Ahmad Suryadi, Hadis: Sumber Pemikiran Tujuan Pendidikan, Jurnal Pendidikan Agama Islam – Ta’lim (Vol. 9 nomor 2-, 2011).
Yakub Matondang, Perguruan Tinggi Islam sebagai Subjek dan Objek Moral Akademik di Era Globalisasi. dalam Syahrin Harahap (Ed), Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1998).

Sumber internet:
http://stidnatsir.ac.id/index.php diakses 20 April 2015.
http://suyitno69.multiply.com/journal/ diakses 29-10- 2011.
http://www.uinjkt.ac.id/index.php/tentang-uin.html, diakses tanggal 20 April 2015.
http://old.uinmalang.ac.id/ diakses 20 April 2015
 UU Guru dan Dosen: Diberi Waktu 10 Tahun Dapatkan Sertifikasi”, (Harian MEDIA INDONESIA, 7 Desember 2005).

http://Tribunnews/Ekonom Indef Aviliani : Harapan Publik terhadap Pemerintahan Jokowi-JK, (1/9/2014). diakses 1 Juni 2015.